JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus memburu keberadaan terpidana kelas kakap kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pasangkayu senilai Rp 41 miliar. Setelah beberapa waktu lalu membekuk Buron Ir H Rusmadi Chandra, di sebuah rumah kontrakan di Kota Magelang, kini tim Kejati Sulbar menangkap Arman Laode Hasan, buron ke-4, Minggu (20/09).
Buron tipikor yang kabur sekitar sepuluh tahun tersebut atas dilakukan tim Kejati Sulbar yang di bawah Komando Kajati Sulbar Johny Manurung, SH, MH di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulsel.
”Terpidana telah menghilang selama 10 tahun dan buron (DPO). Buron tipikor ke-4 tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar. Bahkan tim intelijen telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari dan setelah berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada di lokasi tersebut, akhirya tim bisa menangkapnya,” jelas Kajati Sulbar, Sulbar Johny Manurung, SH MH kepada Jatengdaily.com
Eksekusi terhadap para tahanan narapidana Korupsi BPD yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) terendus tim Kejati Sulbar bekerja sama dengan Kejagung. Buronan Korupsi kredit modal kerja sama kontruksi pada BPD Pasangkayu tahun 2006 – 2007.
Johny mengakui, terpidana telah menghilang selama 10 tahun dan menjadi buron Kejati Sulbar. Tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana dan membawa terpidana ke Kejari Makasar untuk dilakukan rapid test, selanjutnya dibawa ke Mamuju.
Kasus ini bermula terpidana bersama rekan lainnya yang masih buron dengan jumlah 10 orang. Kelompok ini, berjamaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama kontruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 miliar.
Perkara ini, lanjut Johny, sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus /2009 tanggal 10 Juni 2010. Dengan ditangkapnya buron ke-4 ini, Kejati Sulbar masih memburu enam terpidana yang masih kabur. st.
GIPHY App Key not set. Please check settings