TEGAL (Jatengdaily.com) – Berakhir sudah petualangan kejahatan Dede Kurniawan, warga Jalan Himalaya Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Dia kini harus berurusan dengan polisi, setelah korbannya melaporkan tindakan pencurian HP saat jumpa kopi darat (kopdar) di sebuah mini market.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengajak kenalan dengan calon korbannya melalui media sosial (medsos). Selanjutnya, pelaku mengajak untuk bertemu di suatu tempat.
“Setelah bertemu, saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil HP tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” katanya.
Menurut Kapolres, dari keterangan pelaku ternyata sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Tidak hanya di Kota Tegal, tetapi juga di kota-kota lainnya dengan modus yang sama.
“Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, setelah korban melaporkan peristiwanya kepada kami,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit HP yang diduga merupakan hasil kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. wing-she


