By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kenalan via Medsos, Kopdar Lalu Sikat HP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kenalan via Medsos, Kopdar Lalu Sikat HP

Last updated: 1 Februari 2020 10:20 10:20
Jatengdaily.com
Published: 1 Februari 2020 10:20
Share
Polres Kota Tegal mengamankan pelaku kejahatan di antaranya perampasan hp. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) – Berakhir sudah petualangan kejahatan Dede Kurniawan, warga Jalan Himalaya Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Dia kini harus berurusan dengan polisi, setelah korbannya melaporkan tindakan pencurian HP saat jumpa kopi darat (kopdar) di sebuah mini market.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengajak kenalan dengan calon korbannya melalui media sosial (medsos). Selanjutnya, pelaku mengajak untuk bertemu di suatu tempat.

“Setelah bertemu, saat korbannya lengah, pelaku langsung mengambil HP tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” katanya.

Menurut Kapolres, dari keterangan pelaku ternyata sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Tidak hanya di Kota Tegal, tetapi juga di kota-kota lainnya dengan modus yang sama.

“Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, setelah korban melaporkan peristiwanya kepada kami,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit HP yang diduga merupakan hasil kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. wing-she

You Might Also Like

Gelar Webinar, Magister Ilmu Hukum Unissula Bahas Perlindungan Hukum Terhadap Anak
15 Tahun Terakhir, Rob Rusak Lahan Pertanian di Bedono
Visi Misi Calon Rektor USM, Dr Supari Bertekad Raih Akreditasi Internasional
Kerangka Mayat Ditemukan di Hutan Pinus, Polsek Watukumpul Lakukan Penyelidikan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua, Pelaku dan Korban Kenalan di Medsos
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?