JAKARTA (Jatengdaily.com) – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, kereta api reguler antar-kota akan kembali beroperasi mulai Jumat (12/6/2020)..
Untuk itu berbagai ketentuan telah disiapkan untuk PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai operator untuk memfasilitasi operasionalnya.
Salah satunya adalah dengan menyiapkan fasilitas khusus, yakni ruang isolasi yang diambilkan dari ruang makan dalam rangkaian gerbong kereta api. Juga dilengkapi dengan ketersediaan tenaga medis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020.
KAI diminta untuk menyediakan pelindung wajah atau face shield bagi penumpang.
Sebab penumpang wajib menggunakan face shield selama perjalanan.
KAI juga memisahkan jarak antara penumpang yang berusia lanjut dengan penumpang lain. Pasalnya, penumpang berusia lanjut memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang lebih tinggi.
Protokol kesehatan lainnya adalah melakukan pengecekan suhu tubuh secara periodik, setiap tiga jam sekali. She
GIPHY App Key not set. Please check settings