KIP Minta Kepala Daerah Harus Transparan Soal Dana Bansos

Zaenal Petir. Foto: jatengdaily.com/adri
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengingatkan kepada para penyelenggara negara, yakni presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk tidak main-main terhadap dana anggaran bencana pandemic covid-19 (corona).
“Jangan sampai ada dana / benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi covic-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi,” kata Zaenal Petir, Rabu (6/5/2020).
Untuk mencegah terjadinya korupsi, kata Zainal Petir, presiden, menteri, gubernur, walikota maupun bupati harus transparan sejak awal.
” Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Sumber penerimaan banyak sekali, baik dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji teman- teman ASN dan lain-lain,” ujarnya.
“Harus jelas sumber dan jumlanya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan,” ungkapnya.
Selain sumbernya, tambah Zainal Petir, penyaluran (perserapan) harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran.
Dia juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi covid 19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi pejabat negara.
Anggaran pandemic covid-19 ini, tambah Petir, juga rawan disalahkangunakan untuk kampanye politik. Seseorang memberikan bantuan yang dananya bersumber dari APBD/ APBN, tapi malah diberi simbol-simbol politis, seperti stiker maupun foto pribadi.
“Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan jangan ada nuansa pencitraan diri yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri nanti bikin rakyat emosi, “kata Petir
Zainal Petir meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana Covid-19 ini.
“Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI (29/4/2020), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19 karena terancam hukuman mati bagi para pelakunya. adri-she
Sebaiknya kembali saja ke tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah