By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Komitmen Perusahaan Bersih, Karyawan SG Dilarang Terima Parcel Lebaran
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komitmen Perusahaan Bersih, Karyawan SG Dilarang Terima Parcel Lebaran

Last updated: 20 Mei 2020 21:08 21:08
Jatengdaily.com
Published: 20 Mei 2020 21:08
Share
SHARE

REMBANG (Jatengdaily.com) – PT Semen Gresik berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam berbagai aktivitas perusahaan persemenan terkemuka ini. Komitmen Semen Gresik Bersih dan antikorupsi itu diwujudkan melalui larangan menerima gratifikasi dari para rekanan maupun pemangku kepentingan lainnya kepada seluruh karyawan perusahaan dalam berbagai bentuknya, baik berupa parcel lebaran, hadiah, bingkisan, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lain sebagainya.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Gatot Mardiana mengatakan kebijakan larangan menerima gratifikasi termasuk parcel lebaran ini selaras dengan instruksi dari induk perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) maupun Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Larangan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan PT Semen Gresik. Larangan menerima parcel lebaran ini juga bagian dari upaya internalisasi budaya antikorupsi di lingkup perusahaan persemenan terkemuka ini.

“Jika ada informasi terkait pelanggaran komitmen Semen Gresik Bersih ini, mohon dapat disampaikan kepada kami melalui email semengresikbersih@sig.id,” kata Gatot Mardiana, Rabu (20/5/2020).

Komitmen Semen Gresik Bersih ini juga diwujudkan dalam berbagai bentuk lainnya. Salah satunya berupa kegiatan seminar online bertema “Korupsi Dalam Perspektif Korporasi” yang baru saja digelar dan wajib diikuti seluruh karyawan perusahaan. Lewat kegiatan yang menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaaan Negeri Rembang Riyadi Bayu ini diharapkan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola perusahaan yang berlandas prinsip GCG dan semangat antikorupsi.

“Prinsip ini juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan makanya kita terus perkuat komitmen itu dalam berbagai aktivitas yang dilakukan,” ujar Gatot Mardiana.

Terpisah, Kajari Rembang Riyadi Bayu mengapresiasi komitmen Semen Gresik Bersih. Riyadi Bayu menyarankan agar seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain. Yakni dengan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi.

“Jadi jangan dinilai sendiri, biar lembaga berwenang yang memberi penilaian. Gratifikasi bisa meliputi uang, barang atau bentuk lainnya,” tandas Riyadi Bayu.st

You Might Also Like

MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam
PELNI Siapkan 19 Kapal Layani Mudik Gratis 2024, Cek Ini Tujuannya
8 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng, Tersangka Bisa Bertambah
Kebijakan Lepas Masker Boleh di tempat Wisata, Nonton Bioskop Tetap Pakai
Antisipasi Banjir Dinar Indah, Mbak Ita Minta Ada Penghijauan di Sungai Mluweh
TAGGED:internalisasi budaya antikorupsikaryawan semen gresik dilarang terima parcelkomitmen perusahaan bersihPeraturan KPK tentang gratifikasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?