By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPID Rekomendasikan Cabut Izin 3 Radio
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPID Rekomendasikan Cabut Izin 3 Radio

Last updated: 15 Januari 2020 18:14 18:14
Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2020 18:07
Share
Dua komisioner KPID Setiawan Hendra Kelana (kiri) dan Isdiyanto Isman saat pengawasan di Radio Mix FM, menemukan fakta radio sedang tidak bersiaran. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi. Setelah 20 November 2019 merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap empat radio kepada Menteri Kominfo, kini melalui keputusan pleno, Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan IPP Radio Mix FM, di Rembang.

Sebelumnya, rapat pleno KPID pada 26 Desember 2019 juga merekomendasikan pencabutan IPP Radio Idola di Banyumas dan Pesona Klawing di Purbalingga.

Dasar penindakan, kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman, ketiga radio selama tiga bulan lebih tidak menjalankan kewajiban bersiaran.

Empat LP sebelumnya yang direkomendasikan dicabut IPP melalui surat tertanggal 20 November 2019, terdiri PT Radio Maliu Maheswara Kencama (Maliu FM), PT Radio Kstaria Indonesia Ing Ngalaga (Banjar Radio FM), dan PT Radio Suara Banjar Peduli (Banjar FM), ketiganya bersiaran di Banjarnegara sedangkan PT Radio Van Java bersiaran di Batang.

“Untuk Radio Mix FM, Idola dan Pesona Klawing surat rekomendasi ke Menteri Kominfo disepakati pleno akan dibawa langsung oleh tiga komisioner KPID pada pertemuan yang akan difasilitasi KPI Pusat,” jelasnya.

KPID berkoordinasi dengan KPI Pusat, tambah Isdiyanto, dilatari realitas surat KPID kepada Menteri Kominfo tertanggal 20 November 2019 hingga 14 Januari 2020 belum ada respons.

“Maka kami berkoordinasi dan meminta bantuan KPI Pusat untuk memasilitasi pertemuan dengan Menteri Kominfo ,” tegas Isdiyanto.

Dijelaskan, Mix FM ditemukan tidak bersiaran berawal pengawasan KPID diperkuat informasi masyarakat sekitar. Studio Mix FM di Jalan Raya Pantura, Rembang, saat didatangi pukul 19.00 malam tampak sunyi, gelap dan pintu pagar terkunci gembok. Ketika dicek melalui gelombang radionya, chanel frekuensi juga menunjukkan tidak bersiaran.

Ketika penanggung jawab radio, Umam, diundang klarifikasi di Kantor KPID, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan arsip siaran, termasuk tidak dapat menunjukkan IPP asli.   

“Saat KPID mengundang klarifikasi kedua, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga rapat pleno memutuskan merekomendasikan pencabutan IPP melalui Menteri Kominfo,” jelas Isdiyanto.

Klarifikasi juga dilakukan KPID terhadap Radio Idola Banyumas dan Pesona Klawing Purbalingga. Keduanya tidak dapat menunjukkan arsip siaran, token listrik dan IPP.

KPID memutuskan, ketiganya melanggar pasal 45 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Sesuai regulasi, rekaman wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.

Terkait tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik, diyakini studio memang tidak bersiaran.

Ketiganya juga melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.

Menurut Isdiyanto, penjatuhan sanksi sebagai pembinaan terhadap kalangan lembaga penyiaran agar konsisten menaati regulasi penyiaran. Langkah pengawasan akan terus dilaksanakan sebagai upaya penegakan regulasi untuk mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini. st

You Might Also Like

Minyakita Kosong di Jateng, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan Jalur Distribusi
Jateng Kembangkan Destinasi Wisata Ramah Muslim
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Natal dan Tahun Baru 2024
28.427.616 Daftar Pemilih Tetap se-Jateng untuk Pilkada 2024 Ditetapkan
Aisyiyah-KPU Sosialisasikan Pemilihan Gubernur Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?