By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Daerah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Kampanye Hari Terakhir, Menko Polhukam Ingatkan Paslon Tetap Patuhi Aturan
News

Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Daerah

Last updated: 25 April 2020 18:44 18:44
Jatengdaily.com
Published: 25 April 2020 18:44
Share
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: dok.bnpb
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut, sebab melalui aktivitas mudik penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab COVID-19 sangat berpotensi terjadi.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.

“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta. Demikian juga, mereka yang ingin masuk ke Jakarta tidak dilarang.

Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” tuturnya.

Mahfud mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. yds

You Might Also Like

Mau Ikut Peringati HUT ke 77 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Begini Cara Daftarnya
Kampanye Germas dan Secreening Kesehatan untuk Pencegahan PTM
Ciptakan Lingkungan Ponpes Ramah Anak, Musta’in Ahmad Launching Buku “Ayo Mondok, Pesantrenku Aman dan Sehat”
Pemkot Semarang Mendapat Support Penanganan Banjir dari Kerajaan Belanda
Konstratani, Konsep Petani Modern Diluncurkan di Kabupaten Tegal
TAGGED:bCOVID 19larangan mudikMahfud MD
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?