Muhadjir Effendi

Muhadjir Effendy. Foto: kemenkopmk.go.id

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020, tidak libur. Maka, masyarakat praktis yang bekerja, tetap bekerja.

Pengurangan libur dan cuti ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu.

Kemudian Muhadjir mengungkapkam bajwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Sementara, untuk libur Natal berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

“Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis libur karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” katanya.

Pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 Januari adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” kata Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir menyampaikan bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” katanya. she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *