By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lokasi Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta Ditetapkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lokasi Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta Ditetapkan

Last updated: 18 September 2020 15:18 15:18
Jatengdaily.com
Published: 18 September 2020 15:18
Share
Foto: dok/Pemprov Jateng
SHARE

KLATEN (Jatengdaily.com)– Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) nomor 590/48 tanggal 15 September 2020. Surat Keputusan tersebut menetapkan 50 desa dan 11 kecamatan di Kabupaten Klaten yang terdampak pengadaan jalan tol seluas 3.775.217 m2 itu.

Selain menetapkan data lokasi tanah, Surat Keputusan Gubernur ini juga menetapkan peta lokasi sebagai dasar pengadaan tanah nantinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi mengharapkan SK penetapan lokasi ini bisa mengakomodasi kepentingan wilayah, dampak lingkungan dan sosial, termasuk responsif terhadap perkembangan lapangan.

“Yang terpenting kepentingan masyarakat dan pemerintah setempat diakomodir. Kita menyambut baik SK Gubernur ini, seperti pemihakan tenaga lokal dalam pembangunan fisik jalan tol. Kita berharap masyarakat tidak sebagai penonton. Termasuk lahan pertanian Klaten, seperti jaminan keberlanjutan irigasi tidak terganggu termasuk sumber-sumber mata air dan situs sejarah,” harap Jaka Sawaldi, dilansir dari laman resmi Provinsi Jateng Jumat (18/9/2020).

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pelaksana proyek telah menjamin pemenuhan kebutuhan warga Klaten sebagaimana kesepakatan dalam konsultasi publik.

Jaka Salwadi berharap, meski telah dilakukan konsultasi publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap membuka kanal konsultasi 24 jam dengan masyarakat.

“Informasi yang berkembang bisa macam-macam. Tapi ketika masyarakat butuh kepastian, Tim Kementerian bisa cepat memberikan kepastian. Pemkab Klaten akan siap membantu agar tidak terjadi informasi yang salah,” tambahnya.

Sebagai informasi, sesuai lampiran SK penetapan lokasi tersebut, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak, meliputi sembilan desa. Kemudian Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak. Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak, yakni desa Kuncen. she

You Might Also Like

Gerakan Pramuka Adalah Laboratorium Pendidikan Karakter
Presiden Jokowi dan Prabowo Beli Baju Koko dan Peci di Pasar Petanahan Kebumen
RUU SKN Bahas Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Pendaftaran Rekrutmen Pegawai Eksternal KAI Dibuka sampai 12 Februari 2023
Namanya Tercatut di Sipol, Warga Mengadu ke Bawaslu Demak
TAGGED:Lokasi Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta Ditetapkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?