By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mabuk, Komplotan Pemuda Bacok Empat Warga Demak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mabuk, Komplotan Pemuda Bacok Empat Warga Demak

Last updated: 3 April 2020 17:17 17:17
Jatengdaily.com
Published: 3 April 2020 17:17
Share
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranyo saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan para tersangka saat beraksi di atas motor. Foto: Jatengdaily.com/rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, delapan pemuda Desa Teluk, Kecamatan Karangawen, Demak nekad melakukan pembacokan di Dukuh Ngrimbu Kidul Desa Rejosari. Empat orang menjadi korban tebas sangkur dan parang gergaji pada kejadian lewat tengah malam itu.

Delapan orang yang kini berstatus tersangka pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama itu adalah Taufik Hidayat (21), warga Kebonbatur Mranggen. Selain itu Eko Prayoga (19), Ahmad Baedhowi (18), Muhammad Rizal (21), dan Maulana Abdul Qodir (22), semuanya warga Teluk. Serta MS, TM, dan BY, ketiganya anak di bawah umur juga warga Teluk.

Saat pers rilis, Kapolres AKBP R Fidelis Purna Timoranto menyampaikan, delapan kawanan tersangka penganiayaan terhadap empat warga Rejosari bukanlah geng motor. “Mereka pemuda desa biasa yang karena mabuk menjadi nekad melakukan penyerangan membabi buta menggunakan senjata tajam (sajam) sambil berkendara motor,” terang kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Dicky Hermansyah, Jumat (3/4/2020).

Dalam kondisi mabuk itu lah mereka yang datang ke Rimbu Kidul berboncengan motor menebaskan sajam yang dibawa ke segala arah. Termasuk saat berpapasan dengan para korban, yakni Muhammad Iqbal (19), Bahrudin (18), Maulana (15) dan Aji Ibnu Maun (16).

Sempat terjadi perlawanan oleh para korban. Namun karena kalah jumlah dan para tersangka bersenjata, para korban memilih kabur menyelamatkan diri.

Sehubungan itu lah, para korban melapor ke Polsek Karangawen. Yang langsung berkoordinasi Satreskrim Polres Demak melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dengan bekal keterangan para korban.

“Untuk para tersangka kami kenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka di bawah umur, diserahkan kepada pihak keluarga namun tetap dikenai wajib lapor,” tandas kapolres. rie-yds

You Might Also Like

Komunikasi dan Koordinasi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa
BUMMas Tunas Karya Binaan Rumah Zakat Panen 1,6 Ton Lele di Tengah Pandemi
Tanpa 6 Pemain yang Didepak, PSIS Semarang Asah Taktik
Mantan Karyawan Hotel Menangi Gugatan, Sudah 9 Tahun PN Semarang Belum Lakukan Eksekusi
Tersengat Ikan Pari, Nelayan di Jepara Hilang di Sungai
TAGGED:penganiayaan di demakpolres demakwarga demak dibacok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?