By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MAKI akan Gugat Praperadilan Jakgung Terkait Kasus Jiwasraya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MAKI akan Gugat Praperadilan Jakgung Terkait Kasus Jiwasraya

Last updated: 5 Februari 2020 17:07 17:07
Jatengdaily.com
Published: 5 Februari 2020 17:00
Share
Boyamin Saiman. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung, karena tidak menerapkan pasal pencucian uang kapada tersangka pembobolan uang Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal Korupsi. Rencananya gugatan akan diajukan Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Gugatan ini didasari Laporan MAKI dulu tanggal 15 Oktober 2018 adalah terdiri dua pasal dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (5/2/2020).

Dua minggu lalu Boyamin mengaku sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporan MAKI. Namun hingga hari ini (Rabu 5/2/2020) nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya.

“Praperadilan ini juga dalam rangka memenuhi janjiku bahwa bulan Februari 2020 akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya, dan nyatanya Kejagung baru menetapkan tersangka korupsi dan belum dijerat pasal TPPU. Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporanku,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya. Selain itu agar semata-mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi,” ungkap Boyamin. yds

You Might Also Like

HPN 2026 di Demak Tanpa Gemerlap, Wartawan Justru Diajak Bercermin
KSBN Jateng Berangkatkan Delegasi Keroncong ke Jakarta
Mengenang Penyair Abdul Hadi WM
Anak Jalanan Jadi Target Sekolah Rakyat
Peringati Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding
TAGGED:jaksa agungkasus jiwasrayamakimaki gugat praperadilanmasyarakat anti korupsi indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?