By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MAKI Apresiasi Tersangka Korupsi Kondesat Diserahkan ke Kejagung
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MAKI Apresiasi Tersangka Korupsi Kondesat Diserahkan ke Kejagung

Last updated: 30 Januari 2020 15:39 15:39
Jatengdaily.com
Published: 30 Januari 2020 15:39
Share
Boyamin Saiman. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tersangka korupsi Kondensat TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) diserahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mengapresiasi langkah maju penyidikan ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (30/1/2020) mengatakan, MAKI telah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 5 kali untuk memaksa Kejaksaan Agung untuk menerima penyerahan Para tersangka dugaan korupsi Kondensat TPPI. ( Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno).

Kejagung hampir 2 tahun menolak penyerahan tersangka dengan alasan Honggo Wendratno masih buron , alasan ini tidak ada dasarnya karena nyatanya bisa disidangkan secara in absentia.

Saat ini sedang berlangsung sidang praperadilan ke 6 antara MAKI lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung atas berlarut larutnya perkara korupsi Kondensat TPPI.

“Namun perjuangan panjang Praperadilan hingga 6 kali membuahkan hasil yaitu hari ini telah berlangsung penyerahan tahap Kedua tersangka Korupsi Kondensat TPPI dari Bareskrim kepada Kejaksaan Agung,” tandas Boyamin.

“Kami tetap menghargai dan memberikan apresiasi proses tersebut dan besok akan mengajukan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang,” tambahnya.

Meskipun demikian, kata Boyamin, pihaknya tidak lelah dan tetap meminta penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi dengan cepat dan akan tetap menggugat praperadilan perkara perkara mangkrak lainnya. yds

You Might Also Like

Kelangkaan Solar di Jateng Diduga Permainan Oknum
‘Semarang Wegah Nyampah’ Kendalikan Sampah Plastik
Perkuat Sektor Pertanian, Pemkot Semarang Gandeng Bank Jateng Resmikan Embung Geomembran
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan di Bali Yang Sempat Mengalami Gangguan
Masyarakat Diminta Lebih Bijak Jika Meminjam Lewat Pay Later
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?