By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Melanggar dan Picu Kemacetan, Dishub Periksa 25 Juru Parkir
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Melanggar dan Picu Kemacetan, Dishub Periksa 25 Juru Parkir

Last updated: 18 Mei 2020 21:38 21:38
Jatengdaily.com
Published: 18 Mei 2020 21:36
Share
Suasana penertiban kendaraan menjelang Lebaran di kota Semarang. Foto: Ugl
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang, mulai melakukan penertiban parkir kendaraan di sejumlah titik. Para petugas menyisir juru parkir yang dinilai melanggar aturan.

Kabid Pengendalian dan Penertiban, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penertiban para juru parkir yang ada di wilayah Pasar Peterongan, Jalan MT Haryono, wilayah Jurnatan, dan Jalan KH Agus Salim.

“Kali ini, para juru parkir yang melanggar rambu larangan parkir, parkir dua shaf atau lebih, pelanggaran tarif parkir, dan perizinan parkir kami tertibkan,” kata Danang, Senin (18/5).

Dikatakan,  petugas sudah memeriksa 25 jukir (juru parkir). Ada 13 yang melanggar. Dia pun selanjutnya meminta, kendaraan yang parkir di tempat larangan untuk segera pindah ke tempat yang lain.

Para juru parkir ini diharapkan lebih tertib dan tidak sembarangan menggunakan lahan untuk parkir. Pasalnya, hal ini bisa memicu kemacetan. Juru parkir juga diminta untuk tidak memungut tarif parkir lebih dari ketentuan. Tarif parkir untuk roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 3.000.

Danang juga mengingatkan para juru parkir untuk memakai masker dan sarung tangan sebagai antisipasi penularan covid-19. Dari hasil penertiban, masih ada juru parkir yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

“Kami juga membagikan masker dan sarung tangan untuk juru parkir dan, sebagian kami suruh beli di toko terdekat,” tambahnya. Ugl-st

You Might Also Like

Dua Warga dan Satu Polisi Meninggal dalam Hajatan Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Presiden Panen Jagung di Sumbawa
Warga Pekalongan Hanyut di Sungai Sengkarang saat Buang Sampah
Bencana Banjir di Sumatra, Kemenhaj dan LDII Serukan Ormas Islam Perkuat Dakwah Ekologis
Mahasiswa Ilkom USM Berikan Edukasi Konten Marketing kepada Siswa SMK N9 Semarang
TAGGED:25 juru parkir diperiksajuru parkir haruys ditertibkanjuru parkir langgar larangan parkirperkir kendaraan pemicu kemacetan ditertibkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?