JAKARTA (Jatengdaily.com) – Karena sampai tanggal 1 Juni 2020, di tengah pandemi Corona (COVID-19), pihak Arab saudi tidak membuka akses bagi para jemaah haji, maka Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini.
‘’Dengan pertimbangan itu pula, kita tidak memberangkatkan jamaah. Oleh karena itu, saya minta maaf pada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR, karena telah mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini, sebelum rapat degan DPR,’’ jelasnya, Kamis (18/6/2020), dalam rapat dengan Komisi VIII.
Fachrul mengakui pemerintah tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pada 2 Juni Fachrul mengumumkan keputusannya membatalkan penyelenggaraan haji 2020.
‘’Keputusan ini telah saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 Masehi,” imbuhnya.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, mengatakan, Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji.
Namun Yandri mengatakan, pihaknya belum dapat menyetujui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Komisi VIII sekaligus mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergitas dalam bermitra dengan Komisi VIII. Misalnya, dalam memutuskan kebijakan menyangkut kepentingan jemaah haji. she
GIPHY App Key not set. Please check settings