SEMARANG (Jatengdaily.com)- Meskipun Pemkot Semarang telah memberikan kelonggaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), terkait dengan aktivitas warganya, namun mulai hari ini, Jumat (14/8/2020), bagi warga masyarakat di Kota Semarang yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, maka akan dikenai sanksi.
Adapun sanksinya menurut Walikota Semarang Hendrar Prihadi, adalah berupa sanksi sosial, jadi bukan denda dengan membayar uang.
Hendi sapaan akrab walikota mengatakan, sanksi yang diberikan bukan denda, melainkan hukuman sosial berupa teguran lisan, membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan dan penyitaan identitas diri.
Juga sanksi sosial lainnya, yakni berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan sepanjang 100 meter selama 15 menit ataupun push-up. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Walikota pun terus menghimbau agar warganya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi corona saat ini. Yakni selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer dan hidup bersih.
Sedangkan pelonggaran untuk sejumlah aktivitas adalah diatur melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa.
Diantaranya, adalah sebagai berikut. Untuk jam operasional pedagang kaki lima (PKL) dan usaha nonformal di area terbuka publik, awalnya dibatasi hingga 22.00 WIB. Namun, kini diizinkan hingga 23.00 WIB. Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.
Sedangkan kegiatan yang melibatkan orang banyak, yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, sekarang, naik dan boleh menjadi 100 orang. she


