By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Miliki Akses Birokrasi, 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Miliki Akses Birokrasi, 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN

Last updated: 30 September 2020 07:46 07:46
Jatengdaily.com
Published: 30 September 2020 07:46
Share
Ilustrasi ASN. Foto:dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional yang diadakan AIPI bersama KASN bertajuk ‘Solusi Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2020’ di Jakarta, Selasa (29/9/2020), dalam siaran persnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” tutur Abhan.

Tak hanya sampai di situ, pria kelahiran Jawa Tengah itu menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan tiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. “Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” tegasnya.

Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.

“Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN,” tandasnya. she

You Might Also Like

Tak Boleh Diskriminasi, Hak Penyandang Disabilitas Harus Dihormati
Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Semarang 11 hingga 16 Mei Diminta Tutup
PN Semarang Batalkan Rencana Penutupan Kantor
Telkom dan IBM Hadirkan Layanan AI Inovatif Sesuaikan Kebutuhan Pasar di Indonesia
‘Semarang Wegah Nyampah’ Kendalikan Sampah Plastik
TAGGED:Abhanbawaslunetralitas asn
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?