SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi mengusulkan kepada Pj Walikota Semarang Tavip Supriyanto untuk menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal, sebagai tindak lanjut dari UU 33/2014 tentang Produk Halal dalam rangka memberi jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.
“Di Thailand dan Singapura saja jaminan produk halal sudah berkembang apalagi di tengah kita yang mayoritas atau 85 persen lebih pemeluk Islam yang membutuhkan jaminan produk halal,” kata KH Darodji, Selasa (6/10/2020).
Pj Walikota Semarang Tavip Supriyanto merespons gagasan Kiai Darodji tersebut dalam upaya melindungi konsumen muslim. “Segera Pemkot Semarang akan menyiapkan raperda tentang jaminan produk halal sebagai raperda inisiatif dari eksekutif. Mungkin raperda tersebut baru satu-satunya di Indonesia,” jelasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020) mempertemukan berbagai pihak, dalam rangka merespons aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Hijab Fest, Food Culinary di Mall Paragon, Kota Semarang, 30 September – 4 Oktober 2020. Aduan berkaitan di acara yang bernuansa Islami tersebut, dinodai dengan digelarnya dua stan khusus yang menyajikan olahan daging babi dalam berbagai menu masakan.
“Ketika kami ditugaskan MUI Jateng untuk mengecek aduan tersebut, ternyata benar. Memang terdapat dua stan yang khusus menyajikan berbagai menu masakan daging babi. Padahal, dalam Islam daging babi termasuk haram untuk dimakan, maka pihak penyelenggara dan penjual daging tersebut patut untuk diedukasi,” kata Komisi Bidang Hukum MUI Jawa Tengah H Zaenal Abidin Petir SH MH saat menyampaikan temuannya kepada semua pihak yang hadir.
Pertemuan yang digagas dan dipimpin Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, dihadiri antara lain Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA, Pj Walikota Semarang Tavip Supriyanto didampingi jajaran terkait, Kapolsek Semarang Tengah, AKP Gali Atmadja, Dinas Perindag Jawa Tengah Muhammad Santoso.
Hadir pula kalangan penyelenggara terdiri Manajemen Mall Paragon Lie Jemmy, Pimpinan Imperium Indonesia Wahyuningsih, CNC Manajemen Semarang Jeffry, Perwakilan Olahan Pedagang Babi Varen Doy Santoso.
Para penyelenggara mengatakan terima kasih atas prakarsa MUI Jawa Tengah yang mempertemukan berbagai pihak terkait dengan aduan tersebut.
Para penyelenggara sebagai penanggung jawab acara mengatakan tidak paham bila dibukanya stan daging babi ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.
“Reaksi masyarakat akan menjadi kehati-hatian kami. Ke depan kami tidak akan mengulang kembali,” kata Manager Paragon Lie Jemmy. Pernyataan senada juga disampaikan para penyelenggara yang lain.
Para pihak yang hadir pun sepakat menandatangani kesepakatan bersama terkait pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan Hijab Fest yang diselenggarakan oleh Imperium Indonesia yang di dalamnya menyajikan daging babi olahan, selanjutnya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan.
Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji meminta kepada semua pihak untuk menciptakan kerukunan yang tinggi. Sebab, tersedianya daging babi di dua stan tersebut hanya akibat ketidaktahuan, bukan kesengajaan. Maka hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara untuk tidak mengulangi menjajakan daging babi pada event bernuansa muslim. st
GIPHY App Key not set. Please check settings