Loading ...

Mulai 1 April, Harga Gas Industri Turun

0

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan per 1 April harga gas industri akan disesuaikan dimana saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN.

Hal ini menyusul penerapan harga gas industri US$6 per Million British Thermal Unit  (MMBTU) atau sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016 ditargetkan dapat dilaksanakan pada 1 April mendatang.

“Agar tak membebani PGN, saat ini sedang dibicarakan sejumlah alternatif oleh Kementerian ESDM,” ujarnya seusai RDP Komisi VI, katanya di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, nantinya dengan harga gas disesuaikan dengan PP nomer 40 tahun 2016 ini maka dapat dijangkau di daerah-daerah.

Adapun terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Sementaar itu, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkonsultsasikan intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Kami sampaikan pembahasan penurunan harga gas industri sedang kami konsultasikan dengan kementerian ESDM dan SKK secara intensif. Sudah diputuskan target pelaksanannya adalah 1 April 2020. Jadi kami sekarang sedang koordinasi dengan SKK Mingas karena pemerintah juga sedang kaji penurunan harga gas dari hulunya,” ungkapnya, dalam waktu yang sama. She

Facebook Comments Box
Baca Juga  Kebumen Penyumbang Trafik Tertinggi di Jateng, Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21% saat Idulfitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *