By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ombudsman Perketat Pengawasan Petahana di Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ombudsman Perketat Pengawasan Petahana di Pilkada

Last updated: 7 September 2020 17:12 17:12
Jatengdaily.com
Published: 7 September 2020 17:12
Share
Ilustrasi Pilkada
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ombudsman Jawa Tengah perketat pengawasan kepada calon petahana yang maju dalam Pilkada 2020. Sebab, potensi penyalahgunaan dana publik untuk Pilkada berpeluang besar sehingga mengakibatkan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Adapun penyalahgunaan anggaran publik seperti baliho spanduk, yang formatnya seperti alat peraga kampanye.

“Kita pantau setiap daerah atau kah ada penyalahgunaan wewenang realokasi anggaran. Kalau ada, kami akan investigasi dengan UU Pelayanan Publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Dia menyebut penyalahgunaan anggaran seperti penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi. Misalnya, bantuan sosial dari dana publik menampilkan gambar foto figur tertentu dan yang memperoleh bantuan adalah konstituennya saat agenda politik sebelumnya.

“Jadi ada beberapa kabupaten kota sudah melakukan itu. Tapi secara resmi dari Ombudsman belum ada yang ditangani, karena masih berupa informasi awal. Tapi maladministrasi itu tidak semuanya bisa dijangkau maka itu, Ombudsman telah melakukan kerja sama dengan Bawaslu sebagai leading sektor dalam pengawasan pilkada,” jelasnya.

Selain itu netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelayanan. Dalam kasus sebelumnya, pihaknya telah menginvestigasi banyak kasus ASN untuk menghadiri deklarasi. Untuk itu, pihaknya perketat pengawasan, sebab tidak menutup kemungkinan mereka melakukan tindakan maladministrasi.

“Pasti kita koordinasi dengan tim inspektorat 21 daerah untuk mengawasi pergerakan ASN selama Pilkada serentak. Jika ada temuan ASN terlibat mobilisasi partai kita koordinasi dengan Bawaslu untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengharapkan adanya sinergi yang optimal dengan Bawaslu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, khususnya terkait peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Apalagi masa pandemi covid-19. Adapun, resiko pelanggaran yang muncul ketika para ASN secara sadar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Siti Farida. adri-yds

You Might Also Like

Peringati HKN 2022, Masyarakat Diingatkan Patuhi Prokes
BPBD Kota Semarang: Antisipasi Puncak Musim Hujan, Warga Diimbau Kenali Gejala Bencana
Peniadaan Tilang Manual, Polisi Maksimalkan Tilang Elektronik
Webinar HUT BPSDM ESDM; Jumlah Migas Indonesia Masih Besar
Support Produk Lokal, Deddy Corbuzier Investasikan Dana Puluhan Miliar
TAGGED:ombudsman jawa tengahpengawasan petahanapilkada 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?