By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

Last updated: 3 Juni 2020 08:11 08:11
Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2020 08:06
Share
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: humas kemenag
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Sedikitnya 221.000 warga Indonesia tahun ini gagal menunaikan ibadah haji. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Corona (Covid-19) yang masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan berat ini terpaksa diambil oleh peemrintah. Sebab, kondisi yang belum memungkinkan, di satu sisi Pemerintah Arab Saudi sendiri belum membuka.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jeamaah,” jelasnya, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, dengan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan  tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Fachrul, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jamaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jamaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul. She

You Might Also Like

Penentuan BPIH Lebih Cepat, Persiapan Haji Diharapkan Bisa Maksimal
IPHI Jateng Serahkan Bantuan Peduli Semeru, Badko LPQ Kunjungi Sumberwuluh
Jelang Pelantikan Presiden pada 20 Oktober, Polri Geladi Bersih Apel Pasukan
Siaga Lebaran, Basarnas Tempatkan Personel di Jalur Mudik, Pelabuhan, Bandara, dan Tempat Wisata
Pemprov Jateng Optimalisasi Anggaran untuk Perbaikan Jalan Imbas Cuaca Ekstrem
TAGGED:kemenag batalkan ibadah haji 2020menag fachrul razipandemi corona
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?