By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Paslon Yang Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Silakan Tempuh Jalur Hukum
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Paslon Yang Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Silakan Tempuh Jalur Hukum

Last updated: 11 Desember 2020 06:22 06:22
Jatengdaily.com
Published: 11 Desember 2020 06:22
Share
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Humas Bawaslu RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, disilakan untuk menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” ucapnya dalam siaran persnya, dilansir Jumat (11/12/2020).

Alumni Univeritas Pekalongan (Unikal) ini menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

“Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

“Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama,” tuturnya. she

You Might Also Like

Pesan Presiden Prabowo ke Timnas Jelang Laga Vs Jepang: Main Maksimal, Jangan Minder
Antisipasi Kelompok Teror Dilakukan Jelang Pelantikan Presiden-Wapres
Lawang Sewu Gelar Nonton Bareng Pertandingan Sepak Bola Timnas Vs China dan Jepang
Sebelum Daftar ke KPU, Esti-Jos Ziarah ke Makam Sunan Kalijaga
Pascagempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga Terdampak
TAGGED:Paslon Yang Tidak PuasTempuh Jalur Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?