By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Kena Sanksi, Jokowi Telah Terbitkan Inpresnya!
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Kena Sanksi, Jokowi Telah Terbitkan Inpresnya!

Last updated: 6 Agustus 2020 03:48 03:48
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2020 03:48
Share
Pelanggar protokol kesehatan dihukum push-up. Foto: dok/jdc/adri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenai sanksi disiplin dan penegakan hukum. Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau walikota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Inpres terkait dengan protokol kesehatan ini telah diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Seperti dikutip dari salinan Inpres pada Rabu (5/8/2020), menyebutkan jika sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sedangkan warga harus menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya adalah menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur dengan sabun, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” bunyi Inpres Jokowi. she

You Might Also Like

KAI Wisata Hadirkan Promo hingga 35 Persen untuk Kereta Wisata sampai Hotel
Nguri-uri Budaya, Komunitas Budaya Karangjati Nyawiji Ciptakan Tari Senopati Supit Urang
Polisi Benarkan Tangkap Anji Atas Dugaan Narkoba
UKM Fasilitasi Mahasiswa Unissula Kembangkan Minat dan Bakat
Garap Raperda Pemberdayaan Ormas, Bapemperda DPRD Jateng ‘Sinau’ Ke Solo
TAGGED:inpres Jokowiinpres sanksi sosialpelanggar protokol covid-19 kena sanksi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?