By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Seragam ‘Saya Penerima Sanksi Sosial’
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Seragam ‘Saya Penerima Sanksi Sosial’

Last updated: 20 Juni 2020 19:44 19:44
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2020 19:44
Share
Bupati Kendal dr Mirna Anisa memberikan penjelasan mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan. Foto:dok hms pemkab Kendal
SHARE


KENDAL (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kabupaten Kendal akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat mulai Senin (22/6/2020). Hal itu dilakukan menyusul naiknya angka kasus positif Covid-19 di Kendal.


Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita selalu memberikan penyuluhan bahkan untuk protokol kesehatan selalu kita sampaikan, namun yang membuat tingginya angka positif covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas. Rencananya mulai Senin depan sanksi akan kita berlakukan,” jelas Mirna saat jumpa pers, Jumat (19/6/2020).

Ditambahkan, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran, berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”.


Terkait penutupan salah satu pasar tradisional yang berada di Kaliwungu Sabtu (20/6/2020), Mirna menjelaskan, penutupan pasar tersebut karena diketahui seorang pedagang positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay mengatakan, kasus positif Covid-19 terbanyak berada di daerah Kecamatan Kaliwungu dengan total tujuh orang, sedangkan kecamtan lain yang terbilang tinggi adalah Brangsong dan Boja dengan total empat orang di masing-masing kecamatan.

Terkait penutupan pasar yang akan berlangsung selama tiga hari, penutupan dilakukan untuk dapat dilakukan penyemprotan disinfektan di areal pasar.

“Sesuai dengan arahan bupati, penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai sabtu besok,” jelas Ferinando Rad Bonay. st

You Might Also Like

Polri Siapkan Langkah Strategis Atasi Macet di Jalur ke Pelabuhan, Jalan Tol dan Tempat Pariwisata Saat Nataru
Polri Sebut Kerawanan Pemilu 2024 Diprediksi Tak Jauh Beda Dengan 2019
Stasiun Tawang Banjir Lagi, Perjalanan KA Kembali Terganggu
Bandara Ahmad Yani Resmi Layani Delapan Penerbangan Baru
MAJT Tidak Selenggarakan Salat Id 1441 Hijriyah
TAGGED:Diberi seragam saya penerima sanksi sosialKendal berlakukan sanksi Senin lusapelanggar protokol kesehatan disanksisanksi bersihkan area radius 200 meter
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?