TEGAL (Jatengdaily.com)– Rahman Baehaqi (19), yang tega memukul tetangganya Sudiri (68) gara-gara saluran air irigasi, harus berurusan dengan polisian. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, Senin (17/2), mengatakan peristiwa bermula saat keduanya terlibat adu mulut. Saat itu, pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
“Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pipa besi, dan menuju rumah korban,” katanya.
Pelaku, kata Kapolres, selanjutnya menantang korban untuk keluar. Korban kemudian keluar rumah dan menghampiri pelaku dengan membawa sebilah kayu. Adu mulut pun terjadi kembali diantaranya keduanya.
Korban selanjutnya memukul pelaku dengan kayu yang dibawanya namun berhasil ditangkis dengan pipa. Pelaku kemudian membalas dengan memukul kepala korban.
“Mendapatkan pukulan itu, korban langsung tersungkur dan ditolong para saksi untuk mendapatkan pertolongan petugas kesehatan,” jelasnya.
Korban sendiri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soesilo Slawi selama dua hari. Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa yang digunakan untuk memukul korban.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu terhadap pihak Kepolisian,” tandasnya. wing-she


