By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembunuh Tetangga Gara-gara Berebut Air Irigasi Terancam Dihukum 7 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pembunuh Tetangga Gara-gara Berebut Air Irigasi Terancam Dihukum 7 Tahun

Last updated: 17 Februari 2020 15:29 15:29
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2020 15:27
Share
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang saat gelar perkara. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)– Rahman Baehaqi (19), yang tega memukul tetangganya Sudiri (68) gara-gara saluran air irigasi, harus berurusan dengan polisian. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, Senin (17/2), mengatakan peristiwa bermula saat keduanya terlibat adu mulut. Saat itu, pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

“Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pipa besi, dan menuju rumah korban,” katanya.

Pelaku, kata Kapolres, selanjutnya menantang korban untuk keluar. Korban kemudian keluar rumah dan menghampiri pelaku dengan membawa sebilah kayu. Adu mulut pun terjadi kembali diantaranya keduanya.

Korban selanjutnya memukul pelaku dengan kayu yang dibawanya namun berhasil ditangkis dengan pipa. Pelaku kemudian membalas dengan memukul kepala korban.

“Mendapatkan pukulan itu, korban langsung tersungkur dan ditolong para saksi untuk mendapatkan pertolongan petugas kesehatan,” jelasnya.

Korban sendiri akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soesilo Slawi selama dua hari. Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa yang digunakan untuk memukul korban.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus itu terhadap pihak Kepolisian,” tandasnya. wing-she

You Might Also Like

Soal Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi
8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Pemilihan Perangkat Desa
Dukung Toko Kelontong, Bursa UKM Jawa Tengah 2022 Diresmikan Pada Acara Pesta Retail
Mulai Hari Ini Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500, Ini Daftarnya
Sukses Berdayakan Warga Sekitar, Semen Gresik Raih Tamasya Awards 2023 dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI
TAGGED:berebut airbunuh tetanggateracam bui
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?