Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Mendikbud.Foto:dok/ bnpb

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam  Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang  paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan  penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun  ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga  terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan  yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu  lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh  kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut  menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan  pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan  kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem  Anwar Makarim, dalam siaran pers yang diterima redaksi Jatengdaily.com, Jumat (20/11/2020).

Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan  permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan  pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya  tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus  corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah  menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak  berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan  masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari  penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa.

Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk  mendukung PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.

Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua,  dan masyarakat,” tegas Menkes. she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version