TEGAL (Jatengdaily.com) – Shalat Idul Fitri, diperbolehkan dilaksanakan di masjid-masjid di Kota Tegal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Tegal, Muhammad Jumadi. “Pemkot Tegal mempersilakan masjid-masjid untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Namun, penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Muhammad Jumadi mengatakan Pemkot sudah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemprov Jawa Tengah. Intinya, salat Idul Fitri boleh digelar dengan penerapan protokol kesehatan Pertimbangan kita saat ini Kota Tegal sudah zona hijau covid-19.
Kita juga sudah berkonsultasi dengan MUI dan sesuai arahan Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Dedy Yon,” katanya.Meski dibolehkan, kata Jumadi, Pemkot Tegal mengimbau masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan saat pelaksanaannya.
Di antaranya dengan tetap menjaga physical dan social distancing, menggunakan masker, dan tidak bersalaman.“Nanti akan diatur. Selain itu, sebelum masuk juga harus cuci tangan dan diperiksa suhu tubuh,” ujarnya. Wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings