Oleh Gunoto Saparie
GUBERNUR Ganjar Pranowo beberapa bulan lalu memastikan penerbitan obligasi daerah (municipal bond) di daerah Jawa Tengah tetap terealisasi, meskipun sempat terhenti karena adanya pemilihan legislatif. Akan tetapi, sampai sekarang penerbitan obligasi daerah itu belum juga terlaksana. Apakah yang sesungguhnya terjadi? Apakah kendalanya?
Ketika itu Ganjar memang menyebut salah satu kendala yang sangat serius dan patut menjadi perhatian. Menurut Ganjar, bukan cara yang mudah untuk menjelaskan manfaat penerbitan obligasi daerah kepada DPRD Jateng. Ia perlu menjelaskan secara rinci tentang obligasi daerah dan peruntukkannya, agar DPRD mengizinkan penerbitannya.
Penerbitan obligasi daerah memang harus dilakukan guna menutupi kekurangan dana dalam membiayai kebutuhan daerah. Pasalnya, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup diandalkan untuk membiayai semua projek daerah. Oleh karena itu, perlu adanya model-model pembiayaan baru seperti penerbitan surat utang dan pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Relaksasi aturan dari pemerintah diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk merilis obligasi daerah guna menutupi kekurangan dana dalam membiayai kebutuhan anggaran daerah. Dalam kaitan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menjadi daerah percontohan atau pilot project untuk penerbitan instrumen utang ini.
Memang, harus diakui, sebelumnya banyak pemerintah provinsi yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. DKI Jakarta dan Jawa Barat, misalnya, seperti sempat disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Akan tetapi, langkah mereka kemudian surut karena belum pernah ada yang sudah lebih dulu menerbitkan. Oleh karena itu, Pemprov Jateng diharapkan akan mendorong daerah lain untuk mencoba instrumen ini.
Aturan mengenai obligasi daerah sebetulnya telah diterbitkan pada tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Hanya saja saat ini belum ada pemda yang berhasil menerbitkan obligasi daerah. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2018 melaksanakan relaksasi kebijakan untuk mempermudah prosedur agar lebih menarik pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.
Pada Desember 2018 Kemenkeu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011). Sedangkan OJK menerbitkan POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Untuk bisa menerbitkan obligasi memang harus ada beberapa syarat yang dipenuhi pemerintah daerah. Selain hal itu, harus ada pula persetujuan dari beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri, dan DPRD. Setelah mendapat persetujuan dari beberapa lembaga tersebut baru pemda bisa memasukkan proposal penerbitan obligasi ke OJK.
Payung Hukum
Sesungguhnya payung hukum tentang penerbitan obligasi daerah sudah ada sejak lama. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah mengatur pemanfaatan sumber daya potensial di daerah, termasuk menggali potensi pembiayaan dengan penerbitan obligasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga diatur bahwa pinjaman daerah bersumber dari pemerintah, baik pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Sumber pembiayaan dari masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut diperoleh melalui instrumen penerbitan obligasi daerah.
Dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf e berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
Sebagai pengganti peraturan tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga menampung beleid penerbitan obligasi daerah dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah juga membolehkan pemerintah daerah membiayai pengeluarannya dengan menerbitkan obligasi. Dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Untuk memperkuat keyakinan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 juga telah memasukkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah selain public private partnership, pinjaman perbankan dan dana infrastruktur perkotaan municipal development fund.
Dalam mengukur risiko obligasi daerah, calon penerbit (pemerintah daerah) dan calon investor harus benar-benar memahami karakteristiknya, dalam hal ini termasuk risikonya. Meskipun sangat minim, obligasi daerah memiliki risiko gagal bayar. Meskipun kemungkinannya sangat kecil, potensi gagal bayar telah diantisipasi oleh pemerintah.
Undang-Undang Pemerintah Daerah menyiasatinya dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai buffer. Pemerintah pusat akan memotong DAU dan DAK untuk membayar cicilan obligasi apabila pemerintah daerah mengalami gagal bayar. Hal ini karena pemerintah pusat tidak bisa menanggung risiko atas utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
*Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Tengah. Jatengdaily.com–st



