Pengamat Memandang RUU Cipta Kerja Sudah Semestinya Segera Disahkan

Ilustrasi, WNI pekerja migran. Foto: kemnaker
SEMARANG (Jatengdaily.com) -Pengamat Ekonomi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Dr Samsul Arifin mengatakan sudah semestinya RUU Cipta Kerja disahkan atau dieksekusi. Karena jika terlambat, sudah jelas investasi yang berpotensi datang ke Indonesia akan diambil oleh negara-negara lain.
“Semua butuh kemudahan, simpel, tidak berbelit-belit. Benar-benar one stop service. Ya di-sahkan saja RUU Cipta kerja agar segera dieskekusi,” ungkapnya dalam webinar nasional di Pantura yang digelar Joglosemar Institut, Selasa (1/9/2020).
RUU Cipta Kerja diproyeksikan memberikan angin segar kemudahan untuk berinvestasi sehingga Indonesia bisa berlomba-lomba dengan negara lain yang juga giat mengincar pertumbuhan ekonimi di tengah pandemi.
“Mengingat kini negara lain tengah berlomba mengeruk investasi setelah diterpa pandemi,” kata Samsul.
Dikatakan Samsul, adanya tumpang tindih peraturan dan carut marutnya aturan yang berputar-putar jelas menyulitkan masuknya investasi. Melalui RUU Cipta Kerja akan membuat iklim investasi membaik, mengingat investasi ekonomi Indonesia itu besar di mata dunia.
“Indonesia itu terlalu banyak peraturan. Tumpang tindih ribuan peraturan pusat, misalnya peratutan menteri dan daerah. Tapi repot kalau tidak simpelkan. Proses strutur di RUU Cipta Kerja sudah disimpelkan. Baik itu investasi, UMKM, pengusaha, tenaga kerja, kawasan dan sebagainya,” ujar Samsul.
Maka jika sudah ada jaminan tata kelola regulasi untuk investasi melalui RUU Cipta Kerja lanjut dia, Indonesia sudah siap bersaing dengan negara maju lainnya. Jika sudah digedok, dia berharap bagian di bawah atau daerah harus bisa memahami aturan yang sudah dibuat tidak berbelit-belit itu.
“Kita harus tahu, perubahan ekonomi global memerlukan respon yang cepat dan tepat. Tapa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi akan melambat. Dengan RUU Cipta Kerja diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan 5,7 – 6 persen,” jelasnya.
Samsul Arifin melihat ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap,” kata Samsul.
Samsul Arifin. Foto: she
Menurutnya, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
“Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya,” kata Samsul melanjutkan.
Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspons dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.
“Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan,” kata Samsul.
Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.
RUU Bisa Mengurangi Hambatan
Sementara Ekonom Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan. Mamik berharap hal seperti ini bisa diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja.
“Secara konsep saya mengusulkan untuk RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan Koperasi,” ujar Mamik dalam diskusi bertema ‘Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi’, jelasnya.
Mamik menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Menurutnya, harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.
“Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan,” kata Mamik.
Mamik menambahkan di era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Sebab, kata Mamik, jika investasi terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.
“Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” kata Mamik. she