Penyebar Video Syur Ditangkap, Polisi akan Periksa Gisel

Gisel. Foto: dok/Yil

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Dua orang pelaku penyabar video syur yang diduga mirip Gisel telah daiamnkan polisi, mereka adalah PP dan MN. Sedangkan orang yang terlibat dalam penyebaran pertama kali dan terlibat dalam pembuatan video ini masih terus diburu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada waratwan Jumat (13/11/2020) mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Bahkan pekan depan, Senin  akan memanggil ahli IT, sedangkan Selasanya, Gisel alias Gisella Anastasia akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Yusri mengatakan pihaknya belum akan mengungkap soal sumber video yang diperoleh kedua tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan. Untuk sementara, alasan kedua pelaku adalah untuk menaikkan follower.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya disebut ditangkap karena menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34  Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Sedangkan pengungkapan kasus ini, karena sebelumnya ada pelaporan. She

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version