By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Penyebar Video Syur Ditangkap, Polisi akan Periksa Gisel
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyebar Video Syur Ditangkap, Polisi akan Periksa Gisel

Last updated: 14 November 2020 16:27 16:27
Jatengdaily.com
Published: 14 November 2020 16:27
Share
Gisel. Foto: dok/Yil
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Dua orang pelaku penyabar video syur yang diduga mirip Gisel telah daiamnkan polisi, mereka adalah PP dan MN. Sedangkan orang yang terlibat dalam penyebaran pertama kali dan terlibat dalam pembuatan video ini masih terus diburu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada waratwan Jumat (13/11/2020) mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Bahkan pekan depan, Senin  akan memanggil ahli IT, sedangkan Selasanya, Gisel alias Gisella Anastasia akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Yusri mengatakan pihaknya belum akan mengungkap soal sumber video yang diperoleh kedua tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan. Untuk sementara, alasan kedua pelaku adalah untuk menaikkan follower.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya disebut ditangkap karena menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34  Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Sedangkan pengungkapan kasus ini, karena sebelumnya ada pelaporan. She

You Might Also Like

TPS Pada Pemilu 2024 Dijamin Ramah Disabilitas
10 Kali Berturut-turut Raih WTP, Bukti Konsistensi Pemkab Demak Jaga Akuntabilitas Keuangan
Bangkitkan Nasionalisme, Masyarakat Diajak Bersama Mengawal Program Pemerintah
Kesiapan Nataru, Polda Jateng Siap Antisipasi Lonjakan Pergerakan Masyarakat
Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Seorang Nelayan dari Demak
TAGGED:Giselvideo syur
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?