By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Persempit Jalur Mudik, Dishub dan Polri Sekat Jalur ‘Tikus’
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Persempit Jalur Mudik, Dishub dan Polri Sekat Jalur ‘Tikus’

Last updated: 14 Mei 2020 21:56 21:56
Jatengdaily.com
Published: 14 Mei 2020 21:56
Share
Petugas Perhubungan Kota Semarang saat menghentikan kendaraan dan memeriksa dokumennya. Foto: Ugl
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang, kini semakin gencar melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Kota Semarang, termasuk memperketat jalur ‘tikus’ yang bisa dilewati pemudik.

Sejak Minggu ketiga pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), petugas gabungan tidak hanya melakukan penyekatan di pos pantau perbatasan saja, tetapi penyekatan jalan juga di beberapa titik jalan yang berpotensi dilewati para pemudik.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, setiap shift pos pantau perbatasan melakukan tiga kali pemeriksaan. Guna mengantisipasi pemudik yang lolos saat tidak dilakukan penyekatan di pos pantau, pihaknya bersama Satlantas melakukan penyekatan di jalur yang biasa dilalui pemudik.

Kali ini, petugas melakukan penyekatan di jalur pantura  pinggir kota Semarang di wilayah Tugu, Kamis (14/5/2020). Setiap kendaraan yang berplat luar kota dilakukan pengecekan identitas, asal perjalanan, tujuan, serta dan surat-surat pendukung lainnya.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020, para pengendara wajib menyertakan, identitas diri, surat tugas dari instansi masing-masing serta surat keterangan tes PCR atau uji cepat yang menunjukkan hasil negatif covid-19 dari instansi kesehatan. Seluruh kendaraan pribadi, wajib menyertakan syarat-syarat tersebut.

“Kami cek dokumennya, baik kendaraan pribadi, bus, atau travel, semua sama. Termasuk penumpang harus membawa dokumen,” tandas Danang di sela-sela penyekatan.

Petugas meminta para pengendara yang tidak membawa dokumen lengkap untuk putar balik. Jika mereka ngeyel tak mau putar balik, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sementara, pengendara yang tidak memakai masker diberi sanksi sosial untuk melakukan push up.

“Pengendara yang tidak pakai masker kami berikan masker. Karena ada keterbatasan, ada yang diminta putar balik. Kami juga beri sanksi sosial melakukan push up biar jera,” katanya.

Penyekatan ketat, lanjut Danang, akan dilakukan sepekan ke depan. Pihaknya sudah menyusun jadwal bersama Satlantas Polrestabes Semarang untuk melakukan penjagaan di beberapa titik di luar penjagaan yang selama ini sudah berjalan di pos pantau.

Pihaknya juga mengingatkan kepada angkutan umum terkait kapasitas penumpang selama masa pemberlakukan PKM. Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PKM, kendaraan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Kalau bus yang muatnya 50 harus diisi maksimal 25, kendaraan pribadi yang seatnya 7 maksimal bawa penumpang 5 orang, yang seatnya 5 maksimal untuk 3 orang,” ucapnya. Ugl–st

You Might Also Like

Paslon Yang Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Silakan Tempuh Jalur Hukum
Sukses Perdayakan Ponpes Inkubator Santripreneur, SG Dorong Lathifatun ke WEPs Awards
Kerja Gotong Royong Jajaran Pemkot Semarang Berhasil Bersihkan Sampah di TPS Muktiharjo Kidul
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Papua Diguncang Gempa Hari Ini Beberapa Kali
TAGGED:jalur pemudik disekatjalur tikus pemudik diperketatkendaraan pribadi wajib sertakan suratkoordinasi dengan Polri dan relawan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?