By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember

Jatengdaily.com
Published: 22 September 2020 15:37
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Desakan untuk menunda Pilkada dari sejumlah kalangan menguat, dengan alasan pandemi Covid-19 yang membahayakan bagi masyarakat.

Namun, DPR dan Pemerintah tetap menyepakati Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020 ini. Alasannya, situasi terkendali.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

Intinya, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Hal ini dari hasil Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9/2020).

Meyikapi kesimpulan dan kesepakatan tersebut, KPU diminta segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, itu diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun revisi PKPU harus menekankan pada enam poin. Masing-masing isinya adalah melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan, mendorong kampanye melalui daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui rekap secara elektronik. she

You Might Also Like

Unissula Cetak 134 Apoteker Baru Yang Siap Berkiprah di Kefarmasian
Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana
Dua Warga Sakit di Desa Terisolasi Lokasi Gempa Sulbar Dievakuasi Helikopter BNPB
Perkenalkan Budaya Jambi, Gubernur Al Haris Bertandang ke Studio TVRI Saksikan Program Bunga Khatulistiwa
Tidak Mau Macet, Masyarakat Bisa Mudik Lebih Awal
TAGGED:pilkada tetap 9 desember
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?