By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember

Last updated: 22 September 2020 15:37 15:37
Jatengdaily.com
Published: 22 September 2020 15:37
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Desakan untuk menunda Pilkada dari sejumlah kalangan menguat, dengan alasan pandemi Covid-19 yang membahayakan bagi masyarakat.

Namun, DPR dan Pemerintah tetap menyepakati Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020 ini. Alasannya, situasi terkendali.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

Intinya, Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Hal ini dari hasil Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9/2020).

Meyikapi kesimpulan dan kesepakatan tersebut, KPU diminta segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, itu diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun revisi PKPU harus menekankan pada enam poin. Masing-masing isinya adalah melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan, mendorong kampanye melalui daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui rekap secara elektronik. she

You Might Also Like

Keperawatan Unissula Lepas Lulusannya ke Arab Saudi
Banjir Rendam SPBU Tanggulangin Kudus, Pertamina Alihkan Layanan ke SPBU Terdekat
Tumbuh 2,5% YoY, Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun
Prodi Komunikasi Unissula Perkuat Kompetensi Digital Virtual Public Speaking
UIN Walisongo Kirim KKN Kolaborasi Nusantara Moderasi Beragama di Papua
TAGGED:pilkada tetap 9 desember
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?