Pilkada Demak Beri Akses Warga Disabilitas

Seorang penerjemah bahasa isyarat dihadirkan dalam kegiatan pendidikan politik bagi warga disabilitas, dimaksudkan agar informasi mengenai Pilkada Demak 2020 dapat diterima. Foto: rie
DEMAK (Jatengdaily.com) – Meski berlangsung di masa pandemi Corona, Pilkada Demak 2020 diperkirakan tetap aman. Termasuk pula bagi warga disabilitas, terbuka lebar akses untuk menggunakan hak pilih, bahkan turut serta sebagai penyelenggara seperti KPPS.
Pada Pendidikan Politik Bagi Pemilih Disabilitas Kabupaten Demak Dalam Pilkada 2020, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Demak H Agus Herawan mengatakan, tantangan penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah berlangsung di tengah wabah corona. Namun begitu warga Kota Wali diimbau tidak khawatir, karena di setiap tahapan hingga Paripurna hari pencoblosan pada 9 Desember, pelaksanaan mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut disampaikan, Pilkada adalah gawe nasional yang harus disukseskan. Kabupaten Demak termasuk 21 kabupaten / kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Meski berlangsung di tengah pandemi, namun dipastikan pilkada aman karena sudah diatur dengan standar protokol kesehatan. Tidak hanya penyelenggara, namun masyarakat yang punya hak pilih dijaga kesehatan dan keselamatan.
“Maka gunakan hak pilih dengan penuh tanggungjawab. Jangan tergiur pada amplop dan isinya. Karena masa depan Demak ditentukan pada kehadiran warga yang sudah punya hak pilih di TPS,” urai Agus Herawan, Minggu (20/9/2020).
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Demak Divisi Hukum Hastin Atas Asih. Menurutnya, Pilkada Demak aman sebab kegiatan di TPS nantinya pelaksanaannya berbasis standar prokes pencegahan COVID-19.
“Saat berada di TPS masyarakat dan KPPS memakai masker. Di pintu masuk suhu badan diukur menggunakan thermo gun, lanjut dengan cuci tangan menggunakan handsanitizer dan pemberian sarung tangan sekali pakai,” ujarnya.
Selanjutnya pemilih bisa melakukan pencoblosan dengan paku, yang tidak tersentuh siapa pun. Kemudian sebelum keluar TPS sarung tangan dibuka dan di buang di tempat yang disediakan, lanjut pemberian tanda tinta ungu dengan cara diteteskan.
Disabilitas
Khususnya pemilih yang merupakan warga disabilitas, kesamaan hak politiknya telah diatur dalam UUD Negara RI 1945 pasal 28 ayat 2. Bahkan negara tidak mentoleransi segala bentuk diskriminasi.
Disebutkan, warga disabilitas memiliki kesempatan sama dalam hak pilih. Selain diberi kemudahan serta ada fasilitasi, bahkan warga disabel boleh sebagai penyelenggara pemilu. Asalkan sudah memenuhi syarat.
Pada Pendidikan Politik Bagi Pemilih Disabilitas Kabupaten Demak Dalam Pilkada 2020, Hastin Atas Asih menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2020 ayat 1 mengenai aksesibilitas warga difabel, pemilih tuna daksa saat menggunakan hak pilihnya bisa didampingi. “Terkait pendampingan disediakan form C3, bisa dari anggita KPPS di yang telah disumpah atau keluarga karena harus jaga kerahasiaan,” urainya.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 juga disebutkan, penyandang disabilitas bisa didahulukan. Termasuk penempatan TPS di tempat yang rata sehingga tidak menyulitkan. rie-yds