JAKARTA (Jatengdaily.com) – Seiring masih pandemi Corona, sejumlah pihak mengusulkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak 2020 nanti, dilakukan dengan e-voting (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik). Termasuk usulan itu datang dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Menyikapi kondisi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan, kondisi itu (e-voting) belum siap dilaksanakan. Artinya, pihaknya tidak bisa merubah tata cara pelaksanaan mekanisme pencoblosan dengan e-voting, karena memang belum memungkinkan.
Pasalnya untuk merubah tata cara yang biasa digunakan dengan mencoblos, lalu diubah menjadi e-voting, akan sangat ekstrem, mengingat waktu yang sudah mepet. Belum lagi regulasinya yang belum diatur. ’Kami terima, gagasan itu baik,’’ Kamis (11/6/2020).
Meski begitu, pihaknya akan menerapkan sistem eletronik dimana yang paling mungkin dilakukan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah e-rekap. Menurutnya, sistem e-rekap sudah bisa digunakan saat Pilkada serentak 2020.
Lebih lanjut menurutnya, karena dalam situasi new normal (menuju tatanan baru) di tengah Covid-19, maka alat coblos yang digunakan adalah sekali pakai. Begitu juga jumlah TPS akan dikurangi. Sedangkan petugas-petugasnya memakai pakaian hazmat dan pastinya disediakan perlengkapan lainnya, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan ketersediaan hand sanitizer.
Seperti diketahui, pemilihan kepalda daerah yang sempat ditunda, akhirnya final, dipastikan akan berlangsung 9 Desember 2020 tahun ini di 270 daerah se-Indonesia. Hal ini dikatakan, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.she


