JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui kanal media sosial pada Kamis (13/08/2020).
“Pemanggilan pada hari Kamis kita jadwalkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Ia mengatakan surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto dilayangkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan terhadap musisi Anji dalam perkara yang sama.
“Sekarang tindak lanjut dari penyidik adalah kita rencanakan pemanggilan untuk HP sendiri,” sambungnya, seperti diambil dari laman resmi poldametrojaya, Jumat (14/8/2020).
Seperti diketahui, musisi Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal media sosial. Obat itu, dibuat oleh Hadi Pranoto.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19. Selain itu ada pernyataan lainnya Hadi Pranoto yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Hadi Pranoto mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu menggunakan teknologi digital.
“Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong,” ujar Muannas Alaidid, Ketua Cyber Indonesia.
Anji sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Pada saat itu Anji diajukan sejumlah pertanyaan menyangkut kontennya tersebut. Anji pun dalam kanal YouTube-nya telah meminta maaf karena ‘kegaduhan’ tersebut. she
GIPHY App Key not set. Please check settings