By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Amankan Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Amankan Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

Last updated: 22 Juni 2020 18:40 18:40
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2020 18:40
Share
Para pelaku pemerasan, yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi. Foto: wing
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com)- Kepala Desa Kelangdepok, Bodeh, Pemalang, MA menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh empat orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Pemalang.

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, keempat tersangka diamankan sesaat setelah menerima uang sebesar 10 juta rupiah dari korban di rumah makan Prima Desa Purwoasri, Comal, Pemalang.

“Keempat tersangka dengan inisial BS (55), AJSS (53), PN (43) dan CD (42) melakukan aksinya dengan cara mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum, padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara,” jelas AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin (22/6/2020).

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, tersangka BS berperan menyuruh PN untuk membuat dokumen surat pengaduan, serta mengancam dan menakut-nakuti korban seolah-olah akan melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum.

“Tersangka AJSS memiliki peran untuk mempertemukan korban dengan para tersangka, serta menakut-nakuti akan memberitakan ke surat kabar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka PN berperan dalam membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang siltap tunjangan dan dokumen lainnya yang merupakan hasil perkiraan sendiri.

“Sedangkan tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan, jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” katanya.

Pada mulanya, sekitar awal bulan Juni 2020, BS menyuruh PN untuk membuat dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang Siltap, tunjangan Kecamatan Bodeh serta surat pengaduan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Jumat (19/06), tersangka AJSS mempertemukan korban MA, para kades dan Camat Bodeh dengan keempat tersangka di rumah makan Prima Desa Purwoasri, Comal, Pemalang.

“Petugas melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sesaat setelah tersangka menerima uang 10 juta rupiah dari korban,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. wing-she

You Might Also Like

Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Gencarkan Layanan Telemedisin
Balap Sepeda Tugu Muda Race 2022 di Semarang Diikuti 1.037 Peserta
Semarang Diproyeksi Raih Lonjakan 2 Juta Wisatawan
Hadiri Pemakaman Gus Alam, Ahmad Luthfi: Kami Kehilangan Putra Terbaik Jateng
Tim Itjenau Akhiri Audit Kinerja Lanud Iswahjudi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?