By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Selidiki Dugaan Soal Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Demo
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Selidiki Dugaan Soal Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Demo

Last updated: 12 Oktober 2020 07:26 07:26
Jatengdaily.com
Published: 12 Oktober 2020 07:26
Share
Demo UU Cipta Kerja. Foto: Humas Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

“Soal ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

“Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini (anarko),” sambungnya.

Menurut Yusri, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (pospam).

Saat ini, Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya bukti ini, mereka dapat diseret ke pengadilan.

“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangam saksi di lapangan,” tuturnya.

Yusri mengatakan, hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.

“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” tukasnya. she

You Might Also Like

Menangkan Andika-Hendi, Relawan SAH Marem Tenan Buka Posko di Kudus, Jepara dan Pati
Kolaborasi IndiHome dengan Platform Vidio, Siap Manjakan Penggemar FIFA World Cup 2022
Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 91,16%
Pilkada Jateng Aman, Gus Iqdam akan Hadir dalam Doa Bersama Lintas Agama di Simpang Lima Besok
Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNDIP, Meiny Suzery Konsen Teliti Obat Herbal
TAGGED:mobil pemasok bomuu cipta kerja
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?