By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Pemalang Amankan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Pemalang Amankan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan

Last updated: 1 November 2020 15:32 15:32
Jatengdaily.com
Published: 1 November 2020 15:32
Share
TKP penganiayaan. Foto: wing
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Polres Pemalang langsung mengamankan 4 tersangka C (88), R (70), S (68) dan M (65) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban M (38) dan J (38) pada Senin (26/10) pagi, di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti pada Senin (26/10) sore,” ungkap Kapolres, Minggu (1/11/2020).

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kejadian bermula saat korban M sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik  H.M. Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang.

“Setelah Korban M datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada M hingga terjatuh,” kata Kapolres.

Terhadap korban M, tersangka R mencekik dan menendang korban, sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban J menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya, korban M mengalami luka robek pada kepala dan luka memar, setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban J (38) yang merupakan anak buah M.

“Korban J bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban J hingga terjatuh, S mengikat korban J dengan senar plastik, lalu tersangka M menendang korban.

“Korban J mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres. wing-she

You Might Also Like

PT KAI Wilayah Jateng dan DIY Optimalisasi Aset dan Angkutan Barang
Pemkot Semarang Gencarkan Jumat Berkah, Bantu Warga Hadapi Covid-19
Most Instagrammable Spots Around the Globe for Your Travel Photos
Timnas U17 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U17 2025
Nasihat dan Ijazah Sanad Syekh Yasir Bin Salim untuk Santri Ponpes Fadhlul Fadhlan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?