By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Semarang Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Gorila Berskala Nasional
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Semarang Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Gorila Berskala Nasional

Last updated: 17 Juli 2020 19:58 19:58
Jatengdaily.com
Published: 17 Juli 2020 19:58
Share
Polres Semarang berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau gorila berskala nasional di Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polres Semarang berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau gorila berskala nasional di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini petugas menangkap satu tersangka Yunus Muhammad Ansor (25) warga Lodoyong Ambarawa yang kos di RW 02 Gamasan, Bandungan. Dari tempat kos tersangka petugas mengamankan barang bukti ratusan gram tembakau gorila berikut bahan baku dan alat-alat untuk memproduksi tembakau gorila.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tembakau yang diproduksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim ke pelaku diduga bandar secara online di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau.

“Selain mengendarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengendarkan ke luar propinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta,” ujarnya dalam gelar perkara di ruang Rupatama Mapolres Semarang, Jumat (17/6/2020).

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia, diantaranya metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkorba yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Ada bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Tersangka menggunakan tembakau biasa diproses fermentasi menjadi tembakau gorila. Bahan baku tersebut tersangka dapatkan dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat instagram,” ungkapnya.

Hingga saat ini tersangka yang memasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan tersangka hanya mengenal pemasok tersebut dengan sebutan “Phoenix”.

“Bandar jaringan narkoba memang biasa menggunakan transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut. Jaringan ini masih kita dalami,” jelas Kapolres

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI no 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.

Hingga saat ini kasus pengungkapan pabrik rumahan tembakau gorila ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Polres Semarang. Adri-she

You Might Also Like

Pemerintah Tidak Terburu-buru Melakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19
Serbuan Vaksinasi di RS TNI AU Sam Ratulangi, Ramah bagi Opa dan Oma
Telin dan Indosat Ooredoo Hutchison Kembangkan Indonesia Cable System Express 2
Penyiapan untuk Venue Piala Dunia U-17 Dipercepat, Salah Satunya Stadion Manahan di Solo
Teliti Jalan Tahan Rob, Juny Andry Sulityo Raih Doktor
TAGGED:pabrik tembakau gorila dibongkarpolres semarang bongkar pabrik tembakau gorilapolres semarang gelar perkara
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?