By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Tegal Tangkap Pelaku Pembobol M-Banking
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Tegal Tangkap Pelaku Pembobol M-Banking

Last updated: 19 Maret 2020 16:23 16:23
Jatengdaily.com
Published: 19 Maret 2020 16:23
Share
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) – Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk Elman Romano (37), warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Dia diduga merupakan pelaku pembobolan akun m-banking milik tetangganya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ironisnya, pelaku tega menghabiskan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli barang-barang mewah dan lainnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan peristiwa itu bermula saat korban meminta pelaku untuk memperbaiki handphone (HP) miliknya. Saat itu, pelaku melihat di dalam galery milik korban, ada foto pin dan password.

“Pada hari berikutnya, korban meminta tersangka untuk menunjukkan cara mengoperasionalisasikan HP-nya itu. Kesempatan itu, kemudian dia manfaatkan untuk mentransfer uang milik korban ke rekening lainnya,” kata Kapolres, Kamis (19/3/2020).

Selanjutnya, kata Kapolres, beberapa hari berikutnya korban kembali meminta kepada pelaku untuk memindahkan semua aplikasi ke HP-nya yang baru. Lagi-lagi kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mentransfer uang ke rekening, yang sudah disiapkan tanpa sepengetahuan korban.

“Total korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli berbagai macam barang elektronik, perlengkapan kerja, dan sisanya masih dipegang pelaku,” jelasnya.

Kapolres menambahkan korban sendiri baru sadar saldonya terkuras, saat mengecek rekeningnya ke bank. Begitu melihat uang di saldo rekeningnya berkurang drastis, dia pun langsung melaporkannya ke Polsek Tegal Barat.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. wing-she

You Might Also Like

PPKM Mikro Hingga 28 Juni, Pengaturan Sesuai Zonasi Risiko Wilayah
Kunjungi Keuskupan Tanjungkarang, Ganjar dan Uskup Mgr Vincensius Berbincang Kebhinekaan sambil Santap Bubur Ayam Bareng
PSIS Akhiri Kerjasama dengan Afif Prasetiawan
Buntut Isu Beras Sintetis, Pemerintah Jamin Semua Beras Impor Aman
Peringati HUT Kemerdekaan, Unissula Dorong MBKM untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024
TAGGED:Pembobol M BankingPolres Tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?