By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polri Endus Dugaan Pidana Dalam Konser Dangdut Waka DPRD Tegal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Endus Dugaan Pidana Dalam Konser Dangdut Waka DPRD Tegal

Last updated: 26 September 2020 05:35 05:35
Jatengdaily.com
Published: 26 September 2020 05:35
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polri menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (29/9/2020).

“Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (25/9/2020).

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Alwi mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

“Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujar Awi, dalam siaran resminya, diambil dari laman resmi Humas Polri, oleh redaksi pada Jumat (26/9/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik Covid-19.

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9/2020). she

You Might Also Like

SIG Bantu Pembangunan Ponpes Tahfidz Alquran di Mojokerto
Tahun 2021 Wilayah Indonesia Masih Aktif Gempa
Pemberian Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong dari Presiden Dinilai Sesuai Undang-Undang
Tawaf Wada’ Boleh Ditinggalkan? Inilah Ketentuannya
Mathias Muchus Bersepeda Hingga 60 KM
TAGGED:awi setiiyonokonser dangdut di tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?