By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polri Pastikan Serius Usut Penusukan Syekh Ali Jaber
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Pastikan Serius Usut Penusukan Syekh Ali Jaber

Last updated: 15 September 2020 07:37 07:37
Jatengdaily.com
Published: 15 September 2020 07:37
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polri menegaskan bakal serius menangani kasus penusukan ulama, Syekh Ali Jaber di Lampung. Polri sejauh ini telah mengirim tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri ke Lampung untuk melakukan visum Syekh Ali Jaber.

“Polri sangat serius menangani kasus ini. Sesuai apa yang telah disampaikan Bapak Kapolda dan Kabid Humas Polda Lampung, saat ini kasus ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/9/2020), dalam siaran persnya.

Awi menerangkan tim medis dari Polri diterjunkan ke Bandar Lampung untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini. Tim medis terdiri dari psikiater dan dokter.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri, mengirimkan dokter, psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk mem-back up Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” sebut Awi.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan penyidik sudah memeriksa 8 saksi terkait peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber. Dalam kasus ini, pelaku AA disangkakan 2 pasal.

“Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” kata,” tutur Awi.

Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9/2020) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.

Tangan bagian atas pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi. Pelaku berinisial AA dan hingga saat ini diketahui merupakan pelaku tunggal. Kepada polisi, AA mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui. Kondisi sang ulama sendiri kini sudah membaik. she

You Might Also Like

SG dan Polres Rembang Bersinergi, Penuhi Target 100% Vaksinasi Karyawan
Satupena Diskusikan Novel Berbasis Riset di Ungaran
Ekspresi Moderasi Beragama Pesantren dan Etnis Tionghoa di Kampung Pecinan
FGD Penguatan Toleransi Umat Islam Lahirkan Piagam Wahid Hasyim
Lantik 16 Pati, Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik akan Dievaluasi
TAGGED:Brigjen Awi SetiyonoKaro Penmas Divisi Humas PolriPolri Pastikan Serius Usut Penusukan Syekh Ali Jaber
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?