By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Punya Uang Rusak & Lusuh Sulit Dibelanjakan, Bisa Ditukar di BI
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Punya Uang Rusak & Lusuh Sulit Dibelanjakan, Bisa Ditukar di BI

Last updated: 24 Agustus 2020 07:11 07:11
Jatengdaily.com
Published: 24 Agustus 2020 07:03
Share
Uang rusak. Foto: BI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dalam kehidupan sehari-hari, uang sebagai alat pembayaran digunakan oleh masyarakat. Namun, terkadang uang kita ‘tidak laku’ untuk membeli seauatu. Pasalnya, kondisi uang tersebut rusak, lusuh atau sobek bagian pinggirnya.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir, sebab dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia(BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.

Seperti dikutip dari laman https://www.bi.go.id/, pada Senin (24/8/2020), untuk uang lusuh Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Untuk uang yang rusak, Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak sebagai berikut:

Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.

uang tak layak edar. Foto: BI

Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

uang rusak. Foto: BI

Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

Jika fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut berbeda.

Berikut prosedur menukar uang tak layak edar (cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia):

Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.

Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Sedangkan untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan. she

You Might Also Like

Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Tiba di Qatar
Timnas Indonesia Siap Berjuang Maksimal Nanti Malam Lawan Vietnam
Temanggung Siapkan 177 Petugas Awasi dan Data Penyembelihan Hewan Kurban
PSIS Tak akan Lengah Hadapi Persipura Besok
Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Penipuan Modus Gendam di Grobogan, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
TAGGED:tukar uanguang lusuh bisa ditukar biuang rusak bisa ditukar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?