SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. FX Sugiyanto mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan.
“Kalau menurut saya, saya membaca ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Dalam praktik implementasi saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu. Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju,” kata Sugiyanto dalam diskusi bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, Jumat (21/8/2020), yang digelar secara online oleh Joglosemar Institut.
Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.
“Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenernya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.
Banyak dalam praktik perundang-undangan ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga itu tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid yang baru terserap beberapa persen. Jadi menurut saya biarlah ketidaksetujuan itu biar menjadi masukan, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” ujar Sugiyanto.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.
“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” ungkap Sugiyanto.
Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.
“Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar birokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama,” ujar Sugiyanto.
Lindungi Pekerja dari Radikalisme Ekonomi
Hal senada dikatakan oleh guru besar dan ekonom dari Unika Soegijapranata Semarang, Prof. Dr Andreas Lako, SE, MSi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja adalah sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.
“Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu sudah bagus,” ujarnya.
Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha akan kembali aktif dengan ketentuan normal baru. Dunia usaha tentu akan meminta kembali para pekerja yang dirumahkan untuk kembali, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru. Dalam situasi saat ini, hal itu bisa memunculkan radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan, ” Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan”, ujar Andreas mencontohkan.
”Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha, ujarnya. Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja.
Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas berpendapat, masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. ” Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak,”ujarnya.
Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian Covid bagus industri akan senang. Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktifitas bagus atau tidak. she



