SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 101,3 gram dibongkar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Pelaku yakni Chandra Gusmanto melakukan dengan modus dilempar dari luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan membenarkan atas penangkapan penyelundup narkoba pada Senin (24/8/2020) malam. Penggagalan upaya penyelundupan narkoba dari informasi petugas melihat kecurigaan pelaku mondar-mandir di depan Lapas.
“Ada seseorang tidak jelas melempar barang ke dalam lapas. Berhasil melempar barang, pelaku langsung kabur,” kata Dadi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Melihat pelaku kabur, petugas langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku langsung diamankan ke Lapas Kedungpane untuk dimintai keterangan.
“Kita koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika benda yang dilempar ke dalam Lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 101,3 gram. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut
Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas yang merupakan salah satu perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan. adri-yds


