By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2020 07:47
Share
Satpol PP melakukan sidak protokol kesehatan. Foto: Jatengdaily.com/wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) – Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rumah.

Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal karena tidak membawa masker ataupun mengenakan masker, termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.

Informasi ini disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi usai menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe.

“Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jamnya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” kata Tavip.

Tavip menyampaikan, patroli rutin tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal, terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini telah diberikan kelonggaran untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk physical distancing. Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat. 

“Bupati Tegal sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan dan pedagang lesehan terkait pembatasan jam operasional. Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya, Selasa (2/6/2020) malam. 

Dalam giat tersebut, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat. Wing-she

You Might Also Like

Optimalkan Bonus Demografi, Menteri Wihaji Mendorong Kemakmuran Penduduk
Tingkatkan Kompetensi, SIG dan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Gelar Pelatihan bagi 117 Tenaga Konstruksi
Lapas Kelas I Semarang Beri Remisi Natal untuk 85 Warga Binaan
Indonesia Dapat Komitmen 290 juta Vaksin Covid-19, Presiden: Januari Sudah Mulai Vaksinasi
KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Penyelenggaraan Pemilu 2024
TAGGED:coronamaskersatpol pp kabupaten tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?