By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Selama Pandemi Covid-19, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditegur
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selama Pandemi Covid-19, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

Jatengdaily.com
Published: 13 Mei 2020 20:19
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 7.618 kendaraan baik motor dan mobil yang melintas di Jateng melakukan pelanggaran lalu lintas dalam operasi ketupat candi 2020. Para pelanggar hanya mendapat teguran keras dari kepolisian setempat selama pandemi Covid-19.

“Jadi pelanggar di 35 wilayah Polres kami berikan teguran semua. Sebab, selama Operasi Candi mengutamakan aksi humanis tidak ada penindakan berupa sanksi tilang bagi pemudik,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (13/5/2020).

Dia menyebut adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mulai dari SIM sudah habis, dan pengemudi harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

“Ada yang tidak pakai masker kita tegur, pengendara yang mencoba menerobos penyekatan petugas di perbatasan juga kami tegur meski berakhir disuruh putar balik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Jateng pun mencatat, sebanyak 615 kecelakaan selama Operasi Ketupat Candi 2020 berlangsung di sejumlah daerah yang rentan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Dari total kejadian tersebut, 24 jiwa dinyatakan meninggal dunia, 14 luka berat, dan 736 luka ringan. Rata-rata kejadian kecelakaan berada di Pati, Kudus, Cilacap, Klaten, Surakarta, dan Boyolali dengan total kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng ini sebesar Rp 334.310.00,” tutup Iskandar. adri-yds

You Might Also Like

Kasus Omicron, Positivity Rate Kedatangan Luar Negeri 65 Kali Transmisi Lokal
Antisipasi Prediksi Rob Tinggi di Pantura, Ini Langkah Pemkot Semarang
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Sambil Lakukan Penertiban, Kepala Satpol PP Kota Semarang Borong Dagangan PKL
Pitulasan di Kalikondang, dari Lomba hingga Bakti Sosial
TAGGED:COVID 19pelanggar lalu lintaspolda jawa tengah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?