By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Senin Besok Semarang Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Senin Besok Semarang Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Last updated: 26 April 2020 14:53 14:53
Jatengdaily.com
Published: 26 April 2020 14:51
Share
Walikota Semarang Hendrar Prihadi bersama TNI/Polri siap memberlakukanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB. Foto: Humas Pemkot Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan, mulai Senin (27/4) besok, Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB.

Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan adanya hal yang sedikit melonggarkan sedulur – sedulur PKL maupun tempat usaha,” tutur Hendi.

Dikatakan, intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI – Polri dan Pemkot juga kita turunkan,” tegasnya.

Secara rinci dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan, beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing – masing, menggunakan media yang paling efektif.

Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan / fatwa lembaga / tokoh agama.

Lainnya, Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Selain itu terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Dalam ketetapan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menggaris bawahi, agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.

Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha. Ugl–st

You Might Also Like

20 Jurnal Ilmiah Unissula Terakreditasi Sinta
Berkat PLN Peduli, Desa Nglobo di  Blora Kini Telah Mandiri Air Bersih
Pemerintah Siapkan Pola Manasik Haji dengan Adaptasi Kebiasaan Baru
Semarakkan Ramadan, Ratusan Napi Lapas Semarang Ikuti Pesantren Kilat
ASG 2019 Ditutup, Peserta Nikmati Sunset di Borobudur
TAGGED:Kota semarang berlakukan PKM Non-PSBBmenekan penyebaran Covid-19pembatasan kegiatan masyarakat (PKM)Perwal 28 tahun 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?